LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Terkait keributan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Lae Langge, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, berujung hingga pelaporan ke Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih), begini penjelasannya.
Panwaslih Kota Subulussalam, membenarkan adanya keributan yang terjadi di TPS Desa Lae Langge. Atas kejadian tersebut, pihaknya pun mengakui telah menerima laporan dari Panwascam Sultan Daulat.
“Laporan dari Panwascam itu telah kita bawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), untuk dilakukan pembahasan,” ujar Nasnal Marbun, Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Jumat, (23/02/24).
Untuk langkah saat ini, di akuinya, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pihak pelapor untuk di mintai klarifikasi, yang di jadwalkan pada Jumat, 23/02/24, Pukul 14:00 Wib kemarin.
Lanjut Nasnal Marbun, warga yang sebagai pelapor ke Panwascam Sultan Daulat itu, menuntut haknya karena tidak dapat memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 yang lalu.
Terkait hal tersebut, pihak Panwaslih Kota Subulussalam belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, apakah adanya pelanggaran Pemilu di TPS Desa Lae Langge.
“Belum dapat kita sampaikan apakah ada pelanggaran, dikarenakan persoalan ini masih prematur, kita baru memanggil pihak pelapor,” cetusnya.
Pasalnya, warga yang mengajukan aksi protes itu, lantaran tidak di perkenan kan untuk memilih, dengan alasan sudah tutup.
Adapun pemicu keributan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Satu, Dua dan Tiga itu, secara spontan terjadi dari warga dikarenakan jadwal penerima undangan Pemilihan di tutup sebelum Pukul 13:00 Wib. (*)