LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Direktur CV Lae Singkohor mengajukan surat Somsi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, terkait belum dibayarnya pekerjaan yang di kerjakan oleh pihak CV Lae Singkohor, Senin, (29/01/24).
Pasalnya, pekerjaan Pemko Subulussalam yang di kerjakan oleh CV tersebut itu ada sebanyak 10 (Sepuluh) item pekerjaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2023.
Hingga saat ini, pekerjaan tersebut belum juga di bayar Pemko Subulussalam kepada CV Lae Singkohor. Padahal, pekerjaan itu telah selesai Seratus persen. Berujung, CV tersebut mesomasi Pemko setempat.
Menanggapi hal tersebut, linear.co.id langsung mengkonfirmasi Arianto SH yang berkantor di Kantor Hukum Abdul R Munthe, S.H., C.P.C.L.E and Parnert, yang sebagai kuasa hukum Sultan yang merupakan direktur CV tersebut.
Sesuai dengan keterangannya kepada linear.co.id, ia membenarkan hal tersebut, bahwasanya Sultan yang merupakan direktur CV Lae Singkohor telah melayangkan surat Somasi terkait pembayaran pekerjaan kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
“Iya, benar kami telah membuat surat Somasi (Teguran) kepada Pemerintah Kota Subulussalam,” sampai Arianto.
Dijelaskannya, seharusnya Pemerintah Kota Subulussalam tidak mengulur-ngulur waktu untuk membayar pekerjaan proyek yang telah di selesaikan oleh rekanan itu.
Dijelaskan dalam syarat umum yang terlampir di surat perintah kerja (SPK). Angka 29 huruf e, menerangkan. Besarannya Ganti Rugi sebagai akibat peristiwa kompensasi yang dibayar oleh pejabat penanda tangan kontrak (PPK), atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar suku bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia (BI), sepanjang telah diputus oleh lembaga yang berwenang.
“Karena klien kami merasa dirugikan oleh Pemerintah Kota Subulussalam yang belum membayar pekerjaan proyek tersebut, maka dari itu Klien kami Sultan yang merupakan sebagai direktur CV Lae Singkohor meminta kami untuk melayangkan surat somasi kepada Pemko Subulussalam,” terang nya.
Tak luput dikatakannya, somasi itu juga salah satu syarat untuk mengajukan gugatan kepada Banda Arbitrase dan/atau kepada Pengadilan Negeri (PN).
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, awak media linear.co.id belum dapat mengkonfirmasi pihak Pemko Subulussalam, terkait Somasi tersebut. (*)
Komentar