Abdya
Beranda | Empat Warga Abdya Diringkus Sat Resnarkoba Saat Lagi Nongkrong

Empat Warga Abdya Diringkus Sat Resnarkoba Saat Lagi Nongkrong

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Babahrot, Kabupaten setempat.

Pengungkapan kasus tersebut pada hari Minggu (21/1/2024) sore, empat pemuda diamankan bersama dengan barang bukti berupa ganja seberat 23,82 gram.

Keempat pemuda yang ditangkap adalah Jakfar (43), Safaruddin (24), Arjuna. MS (24), dan Hamdani (30).

Mereka merupakan warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya. Mereka diduga sebagai pengguna dan pengedar ganja di wilayah tersebut.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

Tak Ada Apel pagi, Safaruddin Ajak Orang Tua Murid Dampingi Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah

“Informasi yang kita terima menyebutkan bahwa ada sekelompok pemuda yang sering mengonsumsi ganja di tempat pemandian Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot,” katanya.

Berdasarkan informasi itu, kata Hengki, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan empat orang yang sedang duduk di bebatuan ujung tempat pemandian.

“Saat digeledah, kami menemukan satu bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas yang terletak di bawah bebatuan,” ujar Iptu Hengki.

Ia menambahkan, setelah diinterogasi, salah satu tersangka, Hamdani, mengaku memiliki ganja lainnya yang disimpan di rumahnya di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hamdani dan menemukan satu bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih di belakang dinding papan rumah dan satu buah buku tulis yang berisi ganja di bawah kasur,” jelas Iptu Hengki.

Polres Abdya di Anugerahi Penghargaan Oleh Polda Aceh Usai Banyak Ungkap Premanisme

Dikatakannya, total barang bukti yang sita dalam kasus tersebut yakni ganja seberat 23,82 gram, empat buah handphone merk Oppo, Realme, dan Vivo, serta satu buah buku tulis.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui asal usul dan jaringan ganja tersebut,” tutur Iptu Hengki.

Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika untuk melaporkan. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Abdya,” pungkas Iptu Hengki.(*)

Usai Ditunjuk Sebagai PLH, Kadis DSI Abdya Langsung “Tancap Gas”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *