Linear.co.id, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan barang bukti rokok ilegal, merek “Nikken” di lapangan kompleks PMI Aceh Utara, Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kamis,(28/7/2022).
Pemusnahan 330 kardus rokok ilegal dengan taksiran kerugian negara dan Cukai termasuk Pajak Rokok sebesar Rp 3.5 miliar lebih dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari didampingi Para Jaksa dan pihak bea cukai Lhokseumawe.
Baca Juga: Polwan Polres Lhokseumawe Berikan Pengobatan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat
Kepala Kejari Aceh Utara Dr. Diah Ayu menyebutkan pemusnahan rokok ilegal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor : 37/Pid.B/2022/PN Lsk tanggal 23 Mei 2022 atas terdakwa Razali Kamaruddin bin Karimuddin yang merupakan tekong atau nakhoda Kapal Motor (Tanpa Nama).
“Sebelumnya rokok yang tidak terdapat pita cukai merek “Nikken” berhasil Digagalkan pihak Bea Cukai bersama Satuan Tugas Kapal Patroli Bc 30004 dan Dit. Polair Polda Aceh, pada Selasa (11/01/2022) sekitar pukul 03,00 WIB, di wilayah perairan Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara,”kata Diah Ayu, Kamis (28/7/2022).
Disebutkan, Kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa yang secara sah meyakinkan melanggar Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP diperkirakan sebesar Rp.3.514.500.000,- (tiga milyar lima ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Mengaku Nabi dan Lecehkan Islam, Tiktoker Wanita Ini Bikin Netizen Geram
” Sementara dua orang terdakwa lainnya yang berhasil ditangkap bersama terdakwa saat melakukan tindak pidana kepabenaan rokok tersebut atas nama terdakwa Safrizal bin Husen dan terdakwa Samsul Bari bin (alm) Zakaria Yunus saat ini proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.”pungkasnya.
Penulis: Saifulnur