LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pencarian hari ke 9 (Sembilan), 3 (Tiga) Korban Longsor di Jalan Nasional Lintas Aceh-Sumut, Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, belum di temukan, Minggu, (5/11/23).
Saat ini, baik Personil dari Polda Aceh, Kodim O118/Subulussalam, Polres, Brimob dan relawan dari Tim Rafting Arung Jeram Lae Kombih Kita (AJLKK) terus melakukan upaya penyelamatan terhadap ke Tiga Korban Longsor tersebut.
Bersama Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, Kepala Bagian (Kabag) Perbekalan Umum (Bekum) Biro Logistik Polda Aceh AKBP Iin Maryudi Helman, SIK, MKP dan tim gabungan kembali menyisir aliran Lae Kombih. Alhasil, pencarian di Hari ke Sembilan ini belum menemukan hasil.
Bencana Longsor itu pun terjadi pada Jumat, (27/10/23), di jalan lintas nasional perbatasan Aceh bagian Barat Selatan (Barsela) dan Pak-Pak Bharat, Sumatera Utara (Sumut).
Tiga warga dikabarkan hilang, Satu diantaranya merupakan Personil dari Polsek Penanggalan / Polres Subulussalam.
Hingga saat ini, memasuki hari ke 9 (Sembilan) tim gabungan upaya penyelamatan terhadap ketiga Korban yang di kabarkan hilang akibat Longsor tersebut, terus di lakukan pencarian.
Selama 24 jam, baik Personil Kodim O118/Subulussalam maupun Personil Polres dan Brimob terus melakukan pemantauan di Pos Satu Sikelang dan Pos Dua Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota setempat.
Sementara pencarian terhadap korban longsor tersebut, semakin di gencarkan. Terpantau, setiap harinya tim gabungan upaya penyelamatan terhadap korban longsor itu terus melakukan penyisiran Lae Kombih (Sungai Kombih) dari Air Terjun Kedabuhan hingga ke Jembatan Dasan Raja.
Tidak Hanya penyisiran di sepanjang Aliran Sungai Lae Kombih. Bahkan, Tim Gabungan upaya penyelamatan itu pun terus melakukan pencarian di lokasi longsor.
Sedangkan untuk Batas pencarian terhadap kr 3 korban longsor itu, belum di tentukan oleh Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan.
Seperti yang disampaikannya bersama Dandim Kodim O118/Subulussalam, pada, Sabtu, (28/10/23). Upaya penyelamatan akan terus di lakukan selama 24 jam dengan batas waktu yang belum dapat di tentukan. (*)