Jakarta – Segala sesuatu yang berurusan dengan tanah pasti mahal. Bukan cuma beli tanahnya. Bahkan mengurus surat-suratnya pun butuh biaya. Termasuk sertifikat tanah.
Kamu harus mengeluarkan biaya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Apalagi kalau kamu mengurusnya lewat notaris. Harganya bisa lebih mahal karena kamu harus membayar jasa notaris tersebut.
Eits, tapi sekarang mengurus sertifikat tanah bisa bebas biaya, lho. Pemerintah punya program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bagaimana caranya?
Untuk menikmati program ini kamu harus melakukan beberapa cara di bawah ini.
1. Termasuk dalam 7 kategori yang berhak menerima
Kamu harus termasuk dalam 7 kategori orang yang berhak menerima program ini yaitu:
a. Masyarakat kurang mampu
Dibuktikan dengan lampiran surat keterangan tidak mampu dari RT atau RW
b. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Lampirkan surat keterangan kepesertaan dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
c. Badan hukum bidang keagamaan dan sosial
Maksimal luas lahan 500 meter persegi dan lampirkan anggaran dasar
d. Wakif
Lampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf
e. Veteran, pensiunan PNS, dan sejenisnya
Maksimal luas lahan 600 meter persegi jika berada di kota dan 2000 meter persegi untuk di pedesaan serta lampirkan surat pengangkatan
f. Instansi pemerintahan
Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi
g. Masyarakat adat
Lampirkan penetapan tanah adat dari pemerintah daerah
2. Siapkan dokumen persyaratan
a. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir
b. Kartu Keluarga
c. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)
d. Kartu kavling
e. Advice planning
f. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
g. Akta Jual Beli
h. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
i. Pajak Penghasilan (PPH)
3. Mengajukan permohonan kepada BPN
4. Petugas BPN akan mengukur dan memeriksa tanah
5. Jika disetujui, sertifikat tanah akan terbit setelah 14 hari
Setidaknya, 3 layanan pertanahan yang mencakup pengukuran, pemeriksaan, dan pendaftaran tanah akan digratiskan. Kamu gak perlu bayar lagi untuk mendapatkan sertifikat tanah. Uangnya, bisa digunakan buat keperluan yang lain, deh. Yuk, manfaatkan!
Sumber : Neo Daily