LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, dilaporkan ke Polda Aceh dugaan perbuatan melawan hukum terkait fit and proper test (kelayakan dan kepatutan) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang.
Laporan tersebut dilaporkan oleh dua peserta calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang, Irman dan Sulaiman, pada Selasa (18/7/2023). Menurutnya ketua DPRK Sabang melakukan perbuatan melawan hukum karena mencantumkan nilai yang tida sesuai dengan hal fit and proper test.
“Kita menduga Ketua DPRK mencantumkan nilai kami yang tidak sesuai dengan hasil fit yang diberikan oleh yang melakukan fit, nili kami diberikan oleh anggota yang melakukan fit. Sementara ketua DPRK mengeluarkan SK dan mencantumkan nilai kami tidak sesuai dengan hasil fit” ujar irman.
Ia melanjutkan, Ketua DPRK memberi nila kepada mereka berdua 50, sementara nilai yang seharusnya mereka dapatkan berada di atas 50, degan nilai yang dikeluarkan ketua DPRK keduanya menjadi tersingkir kan dari daftar anggota yang lulus, dan menjadi lulus cadangan peringkat 3 dan 5
“Informasi dari anggota yang melakukan fit bahwa nilai kami lebih dari 50, memang tidak disebutkan berapa mereka kasih nilai kami tapi yang pasti nilainya diatas 50 dan anggota tersebut bersedia menjadi saksi dalam kasus ini, dengan pengurangan nilai tersebut saya masuk cadangan 5 dan Sulaiman masuk cadangan 3,” ungkap Irman.
Dalam kesempatan yang sama Sulaiman menerangkan pihaknya melaporkan hal itu ke Reskrim Polda Aceh, Polda Aceh menyarankan agar permasalahan tersebut juga di laporkan ke Badan Kehormatan DPR.
“Reskrim juga menyarankan untuk mengajukan laporan secara khusus Kepada Polda Aceh dengan menjelaskan rangkaian peristiwa dari mulai perekrutan sampai terbitnya keputusan ketua DPRK, insyaallah dalam waktu dekat akan kita buat laporan tersebut,” tuturnya.
Sulaiman melanjutkan, mereka juga telah melayangkan laporan keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU RI sampai sekarang tidak mengeluarkan SK KIP Sabang periode 2023-2028. Padahal masa jabatan KIP Sabang sudah berakhir 12 Juli 2023.
Lebih lanjut Irman mengunkapkan bahwa ia juga telah menggugat DPRK Kota Sabang serta para pihak terkait dalam tahapan tes KIP dan meminta di merekapitulasi kembali nilai hasil fit and proper test ke Pengadilan Negeri Sabang
“Saya menduga Ketua DPRK Sabang dan Ketua Komisi A DPRK Kota Sabang melawan hukum. Beranjak dari itu saya bersama seorang peserta lainnya ber-nama Sulaiman menggugat DPRK Kota Sabang ke Pengadilan Negeri (PN)Kota Sabang,” papar Irman.
Irman bersama Sulaiman menggugat DPRK Sabang karena diduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses fit and proper test sesuai nomor : 1/PDT 6/2023 tanggal 23 Juli 2023.
“Dalam gugatan kami meminta penetapan KIP Kota Sabang dibatalkan dan mereka yang melawan hukum harus ditindak. Perbuatan Melawan hukum sangat merugikan peserta lain, ya saya juga meminta DPRK Kota Sabang merekapitulasi ilang nilai hasil fit and proper test,” tegas Irman.