Daerah

506,40 Gram Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langsa

318
×

506,40 Gram Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langsa

Sebarkan artikel ini
Sat Narkoba Polres Langsa
506,40 Gram Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langsa

LINEAR.CO.ID | LANGSA – Sat Narkoba Polres Langsa Berhasil amankan 1 (satu) paket besar Sabu dengan berat 506,40 (lima ratus enam koma empat puluh) Gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Scoopy warna hitam, No Pol BL 5519 UAH(31/10/12).

Kapolres langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra mengatakan pelaku yang kita amankan berinisial AM (39) Wiraswasta, Desa Rantau Pauh Kecamatan Rantau kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA : Satu Unit Mobil Terseret Arus Sungai Krueng Tuan, Saat Menikmati Makan Siang

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Sebelumnya tim Sat Narkoba Polres Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang.

Kemudian oleh Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan pelaku tersebut di pinggir jalan Ds. Tualang Baro Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang
Pada Hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 pukul 10.30 Wib.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Saat dilakukan penggeledahan kita temukan di bawah jok Sepmornya Barang-bukti berupa 1 (satu) paket besar Sabu.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan BB kita amankan di Polres langsa guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *