LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Sebanyak 46.996 unit registrasi dan data kendaraan di Lhokseumawe dihapus. Hal tersebut dilakukan karena sejumlah kendaraan tersebut menunggak pajak.
Kepala UPTD Wilayah V BPKA/ SAMSAT Lhokseumawe Chaidir, SE.MM, kepada Linear.co.id pada Selasa (7/9/2022) menjelaskan, aturan penghapusan data kendaraan tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 ayat 2 disebutkan, penghapusan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan, jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan
“Atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan regristrasi ulang, sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda STNK,” ucapnya.
Chaidir menjelaskan, jika aturan ini diterapkan mulai tahun 2023 maka akan ada sebanyak 46.996 unit kendaraan diwilayah kerja SAMSAT Lhokseumawe yang dihapuskan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor karena tidak membayar pajak kendaraan dengan priode jatuh tempo pajak kendaraan tersebut dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2016.
“Rincian kendaraan bermotor yang menunggak pajak dimulai dari roda dua sebanyak 42.267 unit, roda tiga sebanyak 136 unit dan roda empat sebanyak 4.593 unit,” jelasnya.
Jumlah kendaraan bermotor, yang tercatat pada SAMSAT Lhokseumawe sebanyak 141.021 unit, terdiri dari plat hitam berjumlah 133.361 unit, plat kuning berjumlah 4.288 unit dan plat merah berjumlah 3.372 unit.
Capaian realisasi pembayaran pajak, keseluruhan pada tahun 2021 sebanyak 40%, dengan jumlah 56.583 unit dan yang tidak membayar pajak sebanyak 60% dengan jumlah 84.438 unit.
Chaidir menghimbau, kepada seluruh masyarakat Lhokseuamawe untuk segera membayar pajak kendaraan yang menunggak agar kendaraan tidak jadi bodong.
“Kami menghimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Jangan sampai kendaraan menjadi bodong dampak dari penghapusan regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut,” Pungkas Chaidir.