Aceh UtaraDaerah

2 Hektar Ladang Ganja di Sawang Dimusnahkan Polres Aceh Utara

316
×

2 Hektar Ladang Ganja di Sawang Dimusnahkan Polres Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
2 Hektar Ladang Ganja di Sawang Dimusnahkan Polres Aceh Utara
2 Hektar Ladang Ganja di Sawang Dimusnahkan Polres Aceh Utara

LINEAR.CO.ID | LHOKSUKON – Polres Aceh Utara memusnahkan belasan ribu tanaman ganja yang ditanam di lahan seluas 2 hektar perbukitan Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Selain melakukan pemusnahan, Polres Aceh Utara juga turut mengamankan seoarang pria berinisial J, 30 tahun warga setempat sebagai orang yang bertanggung jawab merawat tanaman dan ladang ganja itu.

“Dapat kita asumsikan ada sejumlah 16 ribu batang yang berhasil kita amankan dengan tinggi tanaman bervariasi mulai dari yang sudah siap panen setinggi 2 meter hingga bibit setinggi 30 cm yang siap tanam” Kata Kapolres Aceh Utara Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, S, S.I.K saat memimpin langsung pemusnahan narkoba.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

keberhasilan ini bermula dari pengembangan tangkapan yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2023 lalu yang mana telah mengamankan 3 tersangka narkotika dengan barang bukti 7kg ganja.

“Dari pengembangan itu, hari ini kita berhasil menumukan lokasi ladang ganja di dua titik dengan luas kurang lebih 2 hektar, dan selanjutnya kita musnahkan dengan cara dibakar di tempat,” Tutur Deden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *