LINEAR.CO.ID | ACEH UTARA – Sebanyak 11 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menjalani hukuman cambuk di depan khalayak ramai, eksekusi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, di halaman kantor setempat, Rabu (26/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Teuku Muzafar menjelaskan terpidana yang menjalani hukuman atau eksekusi cambuk merupakan warga Aceh Utara, mereka dicambuk setelah ada putusan hakim pengadilan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon,
“Dari sebelas terpidana, delapan diiantaranya tersandung kasus maisir (judi online), tiga lainnya yang tersandung kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual, “kata Teuku Muzafar.
Dikatakan Teuku Muzafar, terpidana yang di eksekusi cambuk tersebut, hukumannya bervariasi, mulai dari empat kali hingga 100 kali cambukan. Namun salah satu satu terpidana kasus pelecehan seksual terpaksa dihentikan cambuk, karena mengaku tidak kuat.
“Terpidana yang tidak bisa melanjutkan eksekusi, yang bersangkutan akan dilakukan dapat ditunda hingga enam bulan ke depan dan itu dibenarkan dalam aturan atau qanun tersebut, “ jelas Teuku Muzafar.