Abdya
Beranda | 10 Tuntutan Aliansi Masyarakat Abdya Soal Eks Lahan PT CA, Minta Proses Secara Transparan

10 Tuntutan Aliansi Masyarakat Abdya Soal Eks Lahan PT CA, Minta Proses Secara Transparan

Aliansi masyarakat Aceh Barat Daya menyampaikan 10 tuntutan kepada kepada wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mustiari.

LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Aliansi masyarakat Aceh Barat Daya menyampaikan 10 tuntutan kepada kepada wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mustiari.

Tuntutan itu menyangkut penyelesaian persoalan lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA), Minggu (18-10-2026).

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Abdya, Reza Sammosi, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut mencakup penataan lahan, penghentian aktivitas operasional perusahaan pada lahan yang dipersoalkan, pemenuhan hak kebun plasma masyarakat, hingga kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan lahan.

Dalam surat pernyataan sikapnya, aliansi menyebut masa berlaku HGU PT CA berakhir pada 31 Desember 2017. Mereka juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 3866 K/Pdt/2025 sebagai salah satu dasar tuntutan.

Aliansi meminta pemerintah dan instansi terkait menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum serta hak masyarakat setempat.

Polres Abdya Gelar Bakti Sosial Bersih-Bersih Masjid Baitul Izzah Kedai Paya Blangpidie

“Kami meminta agar penyelesaian persoalan lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi dilakukan secara objektif, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” kata Reza

Tolak Penataan Lahan Secara Sepihak

Dalam tuntutan pertama, aliansi meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Abdya melakukan pemetaan lahan secara objektif dengan melibatkan tim independen.

Mereka menyebut terdapat lahan seluas 2.002,22 hektare yang dikaitkan dengan PT CA dan 2.847,18 hektare yang diklaim dikelola masyarakat.

Aliansi menolak apabila penataan lahan dilakukan secara sepihak dan hanya menguntungkan perusahaan. Mereka meminta lahan yang diperuntukkan bagi masyarakat memiliki nilai ekonomi dan aksesibilitas yang layak.

Ditreskrimum Polda Aceh Limpahkan Berkas P21 Kasus Dugaan Paman Perkosa Keponaan ke Kejari Abdya

“Kami menginginkan penataan lahan dilakukan secara adil dan transparan. Masyarakat juga harus mendapatkan kepastian mengenai lahan yang selama ini mereka kelola,” ungkapnya

Selain itu, mereka menolak skema pengelolaan kebun plasma yang sepenuhnya berada di bawah kendali PT CA. Aliansi meminta agar pengelolaan kebun masyarakat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas operasional PT CA pada lahan yang dipersoalkan, terutama area seluas 2.847,18 hektare.

Aktivitas yang diminta dihentikan meliputi pemeliharaan kebun, pemanenan tandan buah segar (TBS), hingga pengangkutan hasil perkebunan.

Meski demikian, dasar hukum penghentian operasional dan status setiap bidang tanah perlu dipastikan melalui dokumen pertanahan serta pelaksanaan putusan pengadilan yang bersangkutan.

Temu Ramah Dengan DPD PAN Abdya, Irpannusir Singgung Persoalan PT.CA

Desak Pengukuran Ulang dan Audit Hasil Panen

Aliansi juga mendesak Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan Kantor Pertanahan Abdya segera melakukan pengukuran ulang serta memasang patok batas definitif di lapangan.

Menurut mereka, kejelasan batas lahan diperlukan untuk menghindari tumpang tindih penguasaan antara perusahaan dan masyarakat.

Selain itu, aliansi meminta audit terhadap hasil panen TBS selama masa transisi pengelolaan perkebunan.

Mereka menginginkan agar aliran dana hasil perkebunan diperiksa secara transparan dan penerimaan negara yang menjadi kewajiban disetorkan sesuai ketentuan hukum.

Aliansi menilai kejelasan batas lahan dan pengawasan hasil panen merupakan bagian penting dalam menyelesaikan persoalan agraria tersebut.

Desak Kejaksaan Berikan Kepastian Hukum

Dalam tuntutan berikutnya, aliansi mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Abdya menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka kaitkan dengan penguasaan lahan perkebunan di luar HGU yang sah.

Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi persyaratan hukum.

Dalam dokumen tuntutannya, aliansi turut mengutip pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Bima, saat diwawancarai wartawan pada 18 Juli 2024.

Pernyataan yang dicantumkan dalam dokumen itu menyebutkan bahwa keterangan sejumlah ahli berkaitan dengan dugaan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Namun, perkembangan terbaru penyidikan dan status perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan.

Aliansi juga meminta Kejari Abdya mengevaluasi kebijakan yang mereka sebut sebagai peminjaman manajemen atau penitipan pengelolaan aset sitaan kepada PT CA.

Mereka mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Menurut aliansi, pengelolaan aset yang berkaitan dengan perkara hukum harus dilakukan secara transparan dan menjamin kepentingan negara.

Tuntut Hak Kebun Plasma dan Evaluasi Amdal

Aliansi selanjutnya menuntut PT CA memberikan ganti rugi materiil kepada masyarakat atas dugaan tidak terpenuhinya kewajiban fasilitasi kebun plasma selama periode 2007 hingga 2026.

Mereka menyebut kewajiban kebun masyarakat sebesar 20 persen perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dokumen pelaksanaan kewajiban perusahaan.

“Kami meminta agar hak-hak ekonomi masyarakat, termasuk persoalan kebun plasma, diperiksa dan diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Reza

Aliansi juga meminta pemerintah mengevaluasi kelengkapan dokumen lingkungan PT CA, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Dalam surat pernyataan sikapnya, mereka mengklaim perusahaan tidak memiliki dokumen Amdal dan mendesak agar legalitas perusahaan dievaluasi secara menyeluruh.

Klaim tersebut masih perlu diverifikasi kepada instansi berwenang sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Selain itu, aliansi menolak permintaan penundaan eksekusi atau pemberian tambahan waktu bagi perusahaan untuk memanen sisa tanaman di lahan eks HGU yang dipersoalkan.

Mereka meminta pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Bupati dan Ketua DPRK Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

Aliansi turut menyoroti rencana rapat koordinasi Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Jakarta yang akan berlangsung pada Senin (19/10/2026).

Dalam dokumen tuntutannya, rapat tersebut disebut akan melibatkan Bupati Abdya, Dr Safaruddin, S.Sos., MSP, dan Ketua DPRK Abdya.

Aliansi meminta kedua pimpinan daerah itu memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembahasan penyelesaian persoalan lahan eks HGU PT CA.

“Kami berharap pemerintah daerah dan DPRK dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat sehingga penyelesaian persoalan lahan ini memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” imbuh reza

Mereka berharap rapat koordinasi tersebut menghasilkan langkah konkret terkait status tanah, penetapan batas lahan, pola pengelolaan perkebunan, dan perlindungan hak ekonomi masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi menyatakan siap melakukan aksi pembangkangan sipil dan menggalang aksi massa apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi PT Cemerlang Abadi, Pemerintah Kabupaten Abdya, BPN, dan pihak kejaksaan mengenai tuntutan tersebut belum tersedia dalam bahan yang diterima.

Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh keterangan berimbang mengenai status lahan, legalitas perusahaan, serta perkembangan penanganan perkara hukum.(*)

ร—
ร—