Abdya

Tenaga Kerja Bongkar Muat Dibekali Ilmu Bongkar Muat Oleh Syahbandar Susoh

98
×

Tenaga Kerja Bongkar Muat Dibekali Ilmu Bongkar Muat Oleh Syahbandar Susoh

Sebarkan artikel ini
Foto : Sejumlah nelayan mendapatkan pembekalan oleh Syahbandar Susoh.

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut melalui Syahbandar Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), membekali ilmu pengetahuan kepada puluhan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, Kamis, (31-10-2024).

Kepala Syahbandar Susoh, Hardi Sugianto dan Kabid Tenaga kerja dan Transmigrasi Sawalina Syukrillah menjadi pemateri dalam kegiatan yang ikut dihadi oleh pihak terkait baik itu dari unsur pemerintah setempat, unsur vertikal dan aparat desa.

Kepala Syahbandar Susoh, Hardi Sugianto mengawali penjelasannya dengan mengupas tentang dasar hukum. Kata, Hardi, sebagai catatan, PM 152/2016 dicabut digantikan dengan PM 59/2021, karena untuk mendukung terwujudnya sinkronisasi serta perlu simplifikasi beberapa peraturan menteri ke dalam satu peraturan menteri secara komprehensif.

Selanjutnya dijelaskan soal, SKB 2 Dirjen 1 Deputi /2011 Pasal 7 disebutkan pelayanan perlindungan dan kesejahteraan, terdiri dari, Penyediaan transportasi, Penyediaan pakaian dan sepatu kerja serta topi keselamatan kerja (helmet), sarung
tangan dan masker, Jaminan sosial (Jaminan kecelakaan kerja,
kematian, hari tua, dan pemeliharaan
kesehatan tenaga kerja dan keluarganya.

“Juga diatur soal tunjangan hari raya (THR), Pendidikan dan pelatihan dan Tunjangan perumahan. Di Pasal 8, dalam hal kegiatan B/M jenis barang
tertentu (curah cair/kering dan sejenisnya
yang dilakukan dengan peralatan konveyor, pipanisasi, floating crane dan atau alat mekanik sejenisnya, maka kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh TKBM yang memiliki kualifikasi
keahlian/keterampilan dalam pengoperasian alat tersebut,” sebutnya.

Disebutkan juga tentang 6 poin pemting yang harus diketahui oleh tenaga letka, bongkar muat dipelabuhan yakni soal, Koperasi TKBM di pelabuhan
harus memiliki alat kelengkapan
UUPJTKBM, UUPJTKBM dapat membentuk
KRK sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan operasional di pelabuhan setempat, KRK dibentuk untuk mendorong
pencapaian standar kinerja yang
telah ditetapkan Ditjen Hubla, UUPJTKBM menyediakan jasa, TKBM dalam rangka memenuhi permintaan jasa TKBM yang
dibutuhkan oleh pengguna jasa
TKBM, UUPJTKBM terdiri beberapa KRK
yang dikelola atas dasar prinsip
efisiensi dan produktivitas kerja
bongkar muat, sesuai dengan
standar yang ditetapkan dan Untuk mencapai itu, UUPJTKBM wajib bertanggung jawab mengalokasikan TKBM dalam KRK yang memenuhi standar kinerja.

Harapan yang ingin dicapai, lanjutnya, TKBM dengan kinerja yang optimal dalam mendukung percepatan penanganan B/M barang di pelabuhan yakni meliputi.

-TKBM dengan keterampilan memadai, peningkatan pelatihan training, sehingga dapat mengimbangi perkembangan penggunaan alat B/M sesuai dengan teknologi terkini.
-TKBM dengan usia yang produktif.
-Hari rata-rata kerja 21 hari.
-TKBM yang mempunyai kepentingan langsung dalam upaya peningkatan produktivitas, sehingga meningkatkan motivasi dalam meningkatkan kualitas kinerja bongkar muat dalam mencapai produktivitas kinerja bongkar muat yang telah ditetapkan.
-Meningkatnya produktivitas profesionalisme, pendapatan, dan kesejahteraan.
-TKBM Kelembagaan, kepemimpinan dan manajemen yang professional khususnya pada pelabuhan besar.

“Dan terbentuknya UUPJ TKBM pada setiap pelabuhan, sehingga adanya persaingan dalam peningkatan produktivitas kinerja, dan adanya sertifikasi peningkatan kompetensi TKBM di bidang bongkar muat,” kata Hardi Sugianto.

Selanjutnya dikupas juga pentingnya pbinaan tentang mengendalikan dan memastikan bahwa rencana dan
realisasi pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan
Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
(KSOP/KUPP).

Kemudian, melaksanakan penertiban dan pengamanan untuk menjamin kelancaran kegiatan bongkar muat dan arus
lalu lintas barang di pelabuhan. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan administrasi operasional dan pelayanan
tenaga kerja Koperasi TKBM.

Seterusnya, melakukan pengawasan teknis selama berlangsungnya kegiatan bongkar muat barang untuk digunakan sebagai
bahan analisis dan evaluasi meningkatkan produktivitas kegiatan bongkar muat.

“Juga melakukan fasilitasi terhadap negosiasi penetapan tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) / Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) dan biaya penggunaan TKBM pelabuhan setempat
Seluruh kegiatan di Pelabuhan di awasi oleh KSOP / KUPP Induk kopersi TKBM,” terangnya.

Kesimpulan yang diambil yakni, dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat dan menjamin keselamatan kerja TKBM harus memiliki kompetensi di bidang bongkar muat, dalam hal kegiatan bongkar muat jenis barang tertentu yang dilakukan dengan peralatan (mekanisasi), maka kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh TKBM yang memiliki kualifikasi keahlian/keterampilan khusus untuk itu berdasarkan butir 1 dan 2 di atas.

“Kepala Regu Kerja selaku pihak yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh kelompok regu kerjanya, wajib memiliki kualifikasi yang disyaratkan sesuai dengan surat Inkop. TKBM No. 93/P.01/IKTKBM/X/15, tgl. 9/9/15, hal Persyaratan sebagai Kepala Regu Kerja (KRK). Penguna jasa TKBM hanyabayar upah sesuai dengan jumlah TK yang bekerja dan diharapkan TKemiliki setifikasi kompetensi,” katanya. (*)