LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas hasil putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (Polri). Dalam putusannya, Komisi Etik menyatakan Jerry dipecat dengan tidak hormat pada sidang yang digelar Jumat, 9 September 2022.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin, 12 September 2022.
Nurul mengatakan ada 13 saksi yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri.
Adapun pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf g, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain PTDH, sidang jugamenjatuhkan Jerry dengan sanksi administratif penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September di rutan Mako Brimob Polri. Patsus tersebut sudah dijalani pelanggar.
AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, melanggar etik karena mendesak sejumlah pihak untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Dalam dokumen notulensi pertemuan 29 Juli yang dilihat Tempo, pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah lembaga negara, kementerian, kepolisian, hingga lembaga swadya masyarakat. Saat itu, Jerry menuntut LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Putri. Selain itu, ia juga meminta LPSK proaktif meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan pemberitaan terkait korban.
Dalam kasus obstruction of justice, Polri juga telah menetapkan tujuh orang sebgai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sebanyak 97 anggota Polri diperiksa dalam kasus ini. Angka itu dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022. “Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Listyo.
Ia merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.