LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Hamdansyah SE, hari ini melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke areal parkiran di Kota Subulussalam, Rabu, (30/10/24).
Disana, Kadishub Subulussalam Hamdansyah SE, menegaskan kepada para Juru Parkir (Jukir) agar tidak memaksa masyarakat yang Parkir di areal parkir untuk membayar secara paksa.
Pasalnya, belakangan ini parkir di areal parkir yang tersebar di Kota Subulussalam, kian menjadi perbincangan baik di Sosial Media (Sosmed) maupun di tengah-tengah masyarakat setempat.
Mendapat adanya isu pemaksaan pembayaran parkir, Kadishub langsung sidak ke lapangan untuk memastikan hal tersebut.
“Kegiatan kita ini untuk memastikan dan menegaskan kepada para Jukir agar tidak memaksa warga untuk membayar parkir,” kata Kadishub Subulussalam Hamdansyah SE.
Selain itu, Kadishub Kota Subulussalam ini juga menyampaikan agar para Jukir memberikan pelayanan yang harmonis dan jujur kepada masyarakat.
“Perlakukan kendaraan warga yang parkir di areal parkir dengan sebaiknya dan jangan sekali-kali melakukan tindakan yang mengecewakan warga,” pungkas Kadishub Kota Subulussalalam Hamdansyah SE.
Menurut Kadishub, sesuai dengan perintah Walikota Subulussalam, pembayaran parkir di areal depan toko-toko maupun daerah lainnya di kenakan 1000 rupiah per Roda Dua.
“Perintah Walikota pembayaran Parkir hanya 1000. Namun, ada juga masyarakat yang membayar lebih dari itu karena diberikan pelayanan yang baik oleh Jukir,” imbuhnya.
Kemudian, ditambahkan Kadishub Subulussalam, terkait para Jukir berasal dari luar Kota Subulussalam. Setelah dipastikan Kadishub, terdapat sebagian Jukir merupakan warga Kota Subulussalam.
“Sebagian warga dari luar Kota Subulussalam dan sebagiannya juga ada warga setempat,” jelasnya. (*)