LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Unimal Menggugat dan Komite Independen Kampus melaksanakan aksi demo di depan Kampus Bukit Indah, dengan menyampaikan beberapa tuntutan dan aspirasi untuk menyikapi persoalan yang terjadi di kampus.
Salah satunya terkait dengan beasiswa KIP -K 2023, Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan marak nya pelecehan seksual yang terjadi didalam kampus. Pengakuan dari ppks unimal ada 12 kasus pelecehan seksual yang terjadi didalam kampus universitas malikussaleh.
Koordinator aksi, Ryandi Safitra mengatakan bahwa, pihak kampus dinilai telah merugikan mahasiswa, baik secara tenaga maupun finansial.
Mereka menilai, pihak kampus plin-plan dalam mengambil kebijakan terkait dengan beasiswa KIP-K 2023 dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Ryandi Safitra menjelaskan, sebelumnya ada 965 mahasiswa yang dinyatakan tidak lolos KIP-K 2023, dan mereka adalah anak anak dari petani dan nelayan, yang seharusnya mereka mendapatkan hak beasiswa.
“Sebelumnya rektor universitas malikussaleh pernah menjanjikan di PKKMB bahwasanya mereka yang tidak diloloskan KIP-K 2023 akan mendapatkan UKT sekecil-kecil nya yaitu UKT 1 Rp 500.000) Tetapi nyatanya, ada sekitar 300 lebih mahasiswa 2023 yang mendapatkan UKT 2 dan 3, dan bayangkan mereka adalah anak anak petani dan nelayan bahkan ada yang orang tua nya mengumpulkan botol aqua yang nantinya akan dijual untuk membeli beras dirumah. Tapi sayang nya harapan mereka untuk melanjutkan kuliah putus oleh janji-janji manis yang diberikan oleh rektor universitas malikussaleh, apakah cuma untuk menaikkan eksistensi rektor atau kampus dimedia mereka rela mengorbankan ratusan mahasiswa unimal,” Tutur Ryandi
Ryandi juga mengatakan bahwa, kampus telah melakukan eksploitasi besar-besaran kepada mahasiswa dengan menambah golongan UKT yang membuat anak seorang petani harus membayar UKT 5 – 10 juta per semester.
“Pada dasarnya jelas, PTN dapat menurunkan besaran UKT melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa hal ini diatur didalam permendikbud nomor 25 tahun 2020 pasal 12. Selain itu, kewajiban yang sudah ditunaikan sebagai seorang mahasiswa yaitu ikut serta mananggung biaya penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan mahasiswa. seharusnya, mereka mendapatkan hak untuk mengakses informasi atau keterbukaan informasi publik mengenai anggaran kampus dan ini dijamin oleh Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karna pada dasarnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting kampus demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan mahasiswa untuk mewujudkan penyelenggaraan kampus yang baik,” Pungkas Ryandi
Ryandi juga menjelaskan, marak nya pelecehan seksual yang terjadi didalam kampus universitas malikussaleh membuat mahasiswi berada didalam tekanan psikologis, Pengakuan dari PPKS unimal ada 12 kasus pelecehan seksual yang terjadi didalam kampus universitas malikussaleh.
“Tapi sayangnya tidak ada keterbukaan informasi publik dari pihak birokrasi mengenai pelaku yang seharusnya mendapatkan sanksi administrasi atau pemecatan yang telah diatiur didalam permemdikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Seolah-olah pihak kampus unimal melindungi pelaku pelecehan seksual didalam kampus, dan ini menambah kebobrokan yang dilakukan oleh pihak birokrasi universitas malikussaleh,”Kata ryandi