LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Ketua Komisi B mengatakan pekerja harus di kawal, Kamis, (6/2).
Rapat yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Disnakertrans dan para Kepala Bidang (Kabid) nya, serta para anggota Komisi B DPRK Subulussalam.
Dalam rapat yang berlangsung di gedung yang terhormat itu, berbagai persoalan terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi menjadi topik utama pembahasan.
Persoalan Ketenagakerjaan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Salah satu isu utama yang disoroti dalam pertemuan tersebut. Selama ini dialami oleh sejumlah pekerja akibat kebijakan perusahaan beberapa waktu lalu.
Komisi B menegaskan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja yang terkena dampak PHK. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi B, Hasbullah, bahwa pihaknya nantinya akan mengawal permasalahan yang mengalami PHK mendapatkan hak-hak para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi B juga mendorong adanya program pelatihan keterampilan bagi pekerja yang terdampak, agar mereka bisa mendapatkan peluang kerja baru.
Perencanaan Program Transmigrasi dalam pembahasan mengenai transmigrasi, Ketua Komisi B, Hasbullah, juga menegaskan dukungannya terhadap perencanaan pembangunan 58 unit rumah bagi masyarakat transmigrasi di daerah Bangun Sari, Kecamatan Longkib.
Ia menyatakan bahwa Komisi B akan mengawal proses perencanaan dan pelaksanaan program ini agar dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B, H. Abdul Hamid, mengusulkan perencanaan pembentukan kecamatan baru di daerah transmigrasi di wilayah Simpang Kiri.
Menurutnya, pembentukan kecamatan baru ini dapat meningkatkan pelayanan pemerintahan bagi masyarakat transmigrasi serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Tantangan Wilayah Transmigrasi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Subulussalam mengungkapkan bahwa wilayah transmigrasi di kota ini menghadapi tantangan yang serius.
Salah satunya adalah perampasan lahan transmigrasi oleh perusahaan perkebunan. Diperkirakan lebih dari 4.000 hektare lahan transmigrasi telah beralih fungsi menjadi area perkebunan swasta, sehingga menghambat program transmigrasi yang telah direncanakan.
Komisi B menegaskan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik terhadap permasalahan itu.
Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi pencaplokan lahan transmigrasi oleh perusahaan swasta.
“Kami dari Komisi B DPRK Subulussalam berkomitmen untuk terus mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan dan transmigrasi, dengan tujuan memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat,” jelas Hasbullah.
Dengan adanya kerja sama antara DPRK dan Disnakertrans serta pihak terkait lainnya, diharapkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan dan transmigrasi di Kota Subulussalam dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (*)