LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Praktisi hukum menyoroti dugaan adanya program titipan di setiap Desa se Kota Subulussalam, menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Titipan program menggunakan Dana Desa tersebut, dinilai bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
“Sehubungan dengan beredarnya informasi dugaan adanya program titipan dalam penggunaan Dana Desa (DD) di Kota Subulussalam, kami memandang bahwa hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi turunannya,” jelas Arianto SH, yang berprofesi Advokat di Kota setempat itu. Senin, (10/3).
Dalam penilaiannya, jika terdapat program yang tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan hanya merupakan titipan pihak tertentu, maka hal ini bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya.
Dijelaskan Arianto SH. 1. Asas Kepastian Hukum, karena setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Asas Akuntabilitas, di mana setiap penggunaan Dana Desa harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa, bukan berdasarkan kepentingan pihak luar.
3. Asas Transparansi, yang mengharuskan semua program yang dibiayai dari Dana Desa diketahui oleh masyarakat dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau atas dasar intervensi pihak tertentu.
4. Asas Kepentingan Umum, yang menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Selain itu, lanjut Arianto. Terkait informasi bahwa beberapa kegiatan pelatihan akan dilaksanakan di luar daerah serta menggunakan penyedia dari luar Kota Subulussalam menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas dan transparansi pengelolaan anggaran tersebut.
“Jika benar ada unsur pemaksaan dalam pengalokasian dana ini, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang dapat berdampak pada aspek hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Kendati demikian, Arianto SH, menghimbau kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, agar tidak membuka ruang bagi oknum-oknum yang ingin menggrogoti Dana Desa dengan cara yang melanggar aturan.
Dan memastikan bahwa setiap program yang menggunakan Dana Desa harus berdasarkan hasil Musdes dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat desa.
Sekaligus melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa guna menghindari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.
Disamping itu, Arianto SH juga mengajak seluruh masyarakat Desa dan Perangkat Desa untuk ikut serta dalam mengawasi penggunaan Dana Desa, agar anggaran yang berasal dari rakyat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi. (*)