LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Satresnarkoba Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk tiga pemuda dengan inisial AKK (22) warga Gampong Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, MFC (18), dan CHN (23) warga Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Ketiganya diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Mereka dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda. Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto, dalam rilisnya yang dikirim ke Linear.co.id, Sabtu (1/2/2025) menyebutkan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada, Jumat (31-01-2025).
“Penangkapan terhadap para terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Awalnya kita mengamankan terduga pelaku AKK yang saat itu sedang berhenti di jalan depan Masjid Agung, Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Jumat (31-01-2025)) sekira pukul 11.30 WIB,” kata Hengki.
Saat hendak diamankan, kata Hengki, terduga pelaku berusaha membuang satu kotak rokok merk Magnum warna hitam ke arah belakangnya. Namun, aksinya itu diketahui oleh petugas.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan di dalam kotak rokok tersebut, kita temukan 5 bungkus narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,85 gram/bruto. Selain itu, kita juga mengamankan satu unit Handphone merk Infinix warna putih,” terang Hengki.
Setelah dilakukan interogasi, kata Hengki, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya, yang ia beli dari MFC. Kemudian, pihak Satresnarkoba langsung melakukan upaya penangkapan terhadap MFC dengan cara dipancing melalui terduga pelaku AKK.
“Si AKK ini kita suruh telpon MFC dengan alasan ada barangnya yang ketinggalan sesuatu dirumahnya. Tidak lama berselang MFC bersama seorang temannya CHN pulang ke rumah dan langsung kita amankan,” jelas Hengki.
Kedua terduga pelaku itu, sebut Hengki, di amankan pihaknya di rumah MFC di Gampong Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Jumat (31/1) sekitar pukul 13:00 WIB.
“Saat kita lakukan penggeledahan badan, ditemukan satu buah kotak rokok Magnum di dalam kantong celana yang digunakan CHN—di dalamnya berisikan satu buah kaca pirek sisa pakai, dan satu buah alat isap sabu (sabu) yang disimpan di dalam kamar tidur rumah terduga pelaku.
Selain itu kita juga mengamankan dua unit handphone merk Vivo dan Samsung,” pungkas Hengki. Kini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya, guna proses hukum lebih lanjut. (*)