LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Komite Independen Aceh (KIA) Meminta pemerintah menolak Rekomendasi pencabutan Qanun KKR Aceh oleh Kementrian Dalam Negri (Mendagri) yang di tujukan kepada Aceh karena dinilai untuk menghalangi akses keadilan dan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM di Aceh. (22/11/2024).
KIA menilai Pemerintahan aceh harus benar-benar bijak dalam mengambil keputusan mengenai rekomendasi pembahasan revisi Qanun KKR, agar korban dan keluarga pelanggaran HAM mendapatkan hak berkeadilan dan bermartabat. Padahal Qanun KKR aceh tahun 2013 dirancang khusus untuk mengatasi pelanggaran HAM dalam konflik berkepanjangan di Aceh, juga harapan korban dan elemen masyarakat sipil dalam penegakan HAM.
Apabila pemerintah mencabut Qanun KKR Aceh itu akan sangat berdampak dan juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah aceh, karena menghalangi akses keadilan terhadap para korban pelanggaran HAM di Aceh.
Ketua Komite Independen Aceh Muhammad Tori mengatakan Jika Qanun itu dicabut, korban akan kehilangan harapan dalam mendapatkan pengakuan dan juga hak reparasi, ini menjadi bukti bahwa Negara tidak serius menangani pelanggaran HAM di Aceh, seharusnya Negara wajib bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran HAM di tanah Aceh.
Tori juga menambahkan rekomendasi yang diberikan oleh Mendagri atas pencabutan Qanun KKR Seakan-akan menghina korban pelanggaran HAM dan rakyat Aceh, dikarenakan mendagri seperti menunjukkan sikap Pemerintah yang tidak mendukung atas pemulihan masyarakat yang terkena Pelanggaran HAM di Aceh.
Padahal ada 12 pelanggaran HAM berat yang di akui oleh Presiden Joko Widodo yang sampai saat ini belum ada penerangan, dan sekarang malah ingin menghapus Qanun ini. Seharusnya kehadiran KKR Aceh diharapkan dapat memperkuat perdamaian Aceh yang berkeadilan dan bermartabat khususnya bagi para korban yang telah mengalami peristiwa kelam sepanjang konflik berlangsung serta mencegah peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan
“Mencabut Qanun KKR Aceh, berarti bagian dalam menghilangkan jejak sejarah kelam yang pernah dirasakan oleh rakyat aceh”, Tutup Tori. (*)