BireuenDaerah

Kejaksaan Negeri Bireuen Periksa KH Terkait Tindak Pidana Korupsi PT BPBRS

231
×

Kejaksaan Negeri Bireuen Periksa KH Terkait Tindak Pidana Korupsi PT BPBRS

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Bireuen Periksa KH Terkait Tindak Pidana Korupsi PT BPBRS
Kejaksaan Negeri Bireuen Periksa KH Terkait Tindak Pidana Korupsi PT BPRS

LINEAR.CO.ID | BIREUEN – Terakit dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPBRS), Kejaksaan Negeri Bireuen Periksa seorang saksi berinisial KH pada Selasa (28/3/2023).

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

KH merupakan mantan sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH MH menerangkan (KH) diperiksa terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.

Pemeriksaan dan penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 2021 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi pula akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA : Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Pasangan Asmara di Aceh Timur

Dengan dilakukan penyidikan dan pemeriksaan ini, diharapkan dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPBRS)  yang dimaksud untuk segera dapat menetapkan tersangka.

Hal itu pun merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Ini merupakan komitmen dan tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Bireuen dalam memberantas tindak pidana korupsi di Bireuen,” tegas Munawal Hadi.

Munawal Hadi juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan saling mendukung agar tindak pidana korupsi dapat diberantas dan tidak merugikan masyarakat luas,” terang Kajari Bireuen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *