Google
Banda AcehDaerah

Kasus Korupsi TPA Sabang, Mantan Sekwan Dituntut 8 Tahun Penjara

103
×

Kasus Korupsi TPA Sabang, Mantan Sekwan Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang menuntut Firdaus, Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang dengan 8 tahun penjara, Jum’at 26 Mei 2023.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Sabang, Muhammad Aslam pada sidang tuntutan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran (TA) 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Tak hanya Firdaus, Anas Fahruddin Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang tahun 2018 – 2022 juga dituntut 5 tahun penjara dengan kasus yang sama.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah disampaikan oleh JPU dalam dakwaannya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Firdaus, dan pidana lima tahun kepada Anas Fahruddin,” kata Aslam.

 

Lebih lanjut, untuk terdakwa Firdaus, diwajibkan membayar denda Rp300 juta dengan subsider enam bulan. Kemudian dikenakan uang pengganti Rp1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan disita harta dan jika tidak mencukupi akan ganti dengan pidana empat tahun penjara.

“Kepada terdakwa Anas harus membayar denda Rp 300 juta subsideir enam bulan,” ujar Aslam.

Keduanya dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, kedua terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan hasil laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kota Sabang tanggal 18 November 2022.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *