LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau kerap disapa Kak Seto mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna bertemu dengan Dirtipidum, Brigjen Pol Andi Rian.
Kak Seto mengakui alasan ia menemui Dirtipidum lantaran mendengar adanya perundungan terhadap anak anak Ferdy Sambo.
Ketua LPAI ini memberikan masukan kepada institusi Polri agar tetap memberikan perlindungan kepada anak Ferdy Sambo.
“Ini termasuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus, karena mendapatkan perlakuan bullying secara gencar”, ujar Kak Seto di Bareskrim Mabes Polri, (23/08/2022).
Kak Seto menegaskan tentang prinsip perlindungan anak non diskriminasi, Seto juga memohon agar kasus orang tuanya dipisahkan dari keberadaan anak anaknya.
“Kalau dibutuhkan, kami punya tim psikolog dan tim penyidik, jika memang anak (anak Ferdy Sambo) harus menjalani pendidikan informal”, Jelasnya.
Sebelumnya, Kak Seto sudah koordinasi dengan Mabes Polri. Karena menurutnya, institusi Polri punya keluarga besar yang bisa memberikan perhatian kepada sang anak.
Kak Seto juga meminta izin kepada Polri untuk bisa bertemu langsung dengan anak anak Sambo untuk memastikan kondisi mereka ,setelah orang tuanya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Biro Sumber Daya Manusia Polri akan memberikan pendampingan psikologis terhadap empat anak mantan Kadiv Propam Polri itu. Komnas Perempuan sebelumnya menyebutkan Ferdy dan Sambo memiliki empat anak, di mana tiga di antaranya masih di bawah umur. Satu anak Ferdy dan Putri yang termuda berusia 1,5 tahun.
“Nanti dari (Biro) Sumber Daya Manusia tentunya akan memberikan pendampingan psikologis dan lain-lain,” kata Dedi saat dihubungi, 22 Agustus 2022.
Tim khusus kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengumumkan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, setelah suaminya Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan jadi tersangka dalang dari pembunuhan Brigadir J.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuwat Maruf, sopir Ferdy Sambo.(*)