LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Kampong (Kadis PMK) Kota Subulussalam Hamdansyah SE, ingatkan para Kepala Desa (Kades) / Kepala Kampong agar berhati-hati dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD).
“Anggaran Dana Desa ini merupakan Uang Negara yang dititipkan ke Desa untuk membangun desa itu bertujuan meningkatkan kualitas hidup maupun perekonomian masyarakat,” sampai Hamdansyah SE, Sabtu, (8/3).
Jadi, lanjut Hamdansyah SE, para Kepala Desa di Kota Subulussalam harus mengelola Anggaran Dana Desa nya dengan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat di Desa itu, bukan untuk memperkaya Kepala Desa.
“Dana Desa itu untuk pembangunan Desa bukan untuk memperkaya Kepala Desa,” cetusnya.
Kepala DPMK ini pun menegaskan agar pengelolaan Anggaran Dana Desa tersebut, tepat sasaran dan transparansi kepublik, dan meminta agar masyarakat di Desa itu di perdayakan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa.
“Untuk memastikan ketransparansi dan akuntabilitas DD, Kepala Desa wajib mempublikasikan pengelolaan dana desanya baik secara online maupun melalui forum terbuka, agar pemaparannya di ketahui oleh publik,” tandasnya.
Untuk sementara, sebanyak 40 Desa dari 82 Desa di Kota Subulussalam, telah menarik Anggaran Dana Desa nya di Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ditambahkannya, penyaluran Dana Desa ini merupakan upaya Pemerintah Pusat guna untuk mendongkrak pembangunan infrastruktur di Desa dan Perekonomian masyarakat setempat.
“Diharapkan Anggaran yang telah di cairkan itu dapat dipergunakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat di Desa tersebut,” tandasnya. (*)