Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Bharada E Ungkapkan Perintah Penembakan Dari Atasan Dan Tak Ada Baku Tembak
Sigit mengungkapkan, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak, Ujar Agus.
Baca Juga: Kunjungi Mako Brimob, Istri Ferdy Sambo Tak Diizinkan Temui Suami
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Agus mengatakan menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus.
Melansir dari detik.com, adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
Baca Juga: Kapolri Resmi Copot Irjen Ferdy Sambo Dari Jabatan Kadiv Propam
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(*)
Editor: Khalil