LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Bahagia Maha (BM) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, menegaskan kepada seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Kota setempat. Harus, menghormati adat istiadat daerah.
Dikatakan BM anggota DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Rundeng-Longkib periode 2019-2024 ini. Aturan tersebut sudah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
“Bak Kata-kata bijak, dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung” terang BM, Selasa, (21/05/24).
Jadi, tegas BM, tidak ada alasan para perusahaan yang ada di wilayah Kota Subulussalam itu, untuk tidak menghormati adat istiada yang berlaku.
“Kita tegaskan kepada seluruh pihak prusahan harus menghormati adat istiada didaerah ini, seperti yang sudah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008,” jelas Bahagia Maha (BM).
Sebelumnya terberitakan, Tiga warga Kampong Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam dipolisikan oleh pihak perusahaan PT MSSB/ASN.
Pasalnya, ketiga warga tersebut, diduga mengambil Brondolan milik PT MSSB/ASN. Berujung, pihak perusahaan perkebunan itu langsung mempolisikan ketiga warga tersebut. Tanpa, menyelesaikan kemukiman maupun di Kampong setempat.
Terkait hal tersebut, Imum Mukim Kemukiman Binanga Thamrin Bharat. Menyayangkan sikap PT MSSB/ASN, lantaran tidak menyelesaikan persoalan tersebut, di kemukiman Binanga yang sesuai dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Diakui Kepala Kampong Sepadan, Supardi. Ia telah berupaya melakukan mediasi terkait persoalan warganya itu dengan pihak PT MSSB/ASN. Namun tak kunjung mendapat gubrisan dari pihak perusahaan.
“Kita sudah berupaya untuk memediasi, bahkan berkali-kali untuk mengajak pihak PT MSSB/ASN. Hingga saat ini, sama sekali tidak mendapat gubrisan dari pihak PT MSSB/ASN,” cetus Supardi Kepala Kampong Sepadan. (*)