Subulussalam

APDESI Subulussalam Dukung Penyesuaian Undang-Undang Desa di Aceh

103
×

APDESI Subulussalam Dukung Penyesuaian Undang-Undang Desa di Aceh

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Ribuan Kepala Desa se-Aceh menggelar Audensi di Kantor Gubernur Aceh. Para Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) itu pun menuntut masa jabatan agar di masukkan kedalam Undang-undang Desa di Aceh.

Di kantor Gubernur Aceh, APDesi Kota Subulussalam juga ikut serta meminta agar masa jabatan kades di Aceh di perpanjang sesuai dengan UU Desa Jumat, (19/04/24).

Ketua APDesi Kota Sunulusslam Zulfan Salah satu Pembicara Audensi Menyampaikan, Menyikapi perubahan kedua atas undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI kamis (28/3/2024) yang lalu.

Rencana perubahan undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang masuk dalam prolegnas tahun 2024.

Kami melalui DPD APDesi Aceh bersama DPC APDesi Se Aceh yang hadir pada hari ini ribuan kepala desa melakukan Audensi dikantor Gubernur ini. Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kades (Keucik).

Hal itu dimintanya kepada Pemerintah Aceh, Gubernur dan DPR Aceh agar dapat merevisi UUPA sehinga setara dengan UU Desa.

“Harapan kami agar Gubernur dan DPRA dapat mengesahkan dan merevisi Undang-Undang Desa, yang salah satu poin krusialnya adalah memperpanjang jabatan para kepala desa,” ujar Zulfan, Sabtu, (20/04/24), melalui siaran persnya yang diterima linear.co.id

Undang-undang tersebut, lanjutnya, merdeka untuk kepala desa, merdeka untuk rakyat kita, merdeka untuk desa kita, inilah yang perlu kami samapaikan. Agar Pemerintah Aceh dan DPRA Aceh dapat mendungkung penuh tetkait perpanjangan jabatan Kepala Desa untuk Aceh.

“Dengan kerendahan hati, revisi UU Desa tugas-tugas yang dikerjakan kepala desa tidak lah mudah. Namun, kepala desa tetap melaksanakan tugas itu dengan baik meski tak banyak yang mengetahuinya,” bebernya.

Sementara, Ketua DPD APDesi Aceh Muksalmina Dalam audensi, juga meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar menetapkan alokasi dana Otonomi Khusus Aceh (OTSUS) paling sedikit 10 (Sepuluh) persen diperuntukan untuk Desa.

Selain itu Muksalmina juga mengatakan, penetapan dalam penghasilan tetap (Siltap) pemerintah desa kabupaten/kota harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019.

Muksalmina, meminta kepada pemerintah aceh untuk menunda pemilihah kepala desa yang habis masa jabatan tahun ini. Sehingga proses revisi UUPA yang sudah masuk proleqnas tahun 2024 serta mengeluarkan kebijakan tentang penunjukan penjabat kepala desa dari kepala desa yang habis masa jabatan di desa tersebut.

Ia berharap, Pemerintah Aceh agar lebih meningkatkan peran fasilitasi, pembinaan dan pengawasan implementasi dan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal bersekala desa.

“Kami berharap undang-undang tersebut dapat di sahkan, Agar upaya desa dalam mencapai desa berdaulat secara politi, bertenaga secara sosial, berkerakter secara budaya dan mandiri secara ekonomi, dapat tercapai sesuai harapan dan semangat undang-undang desa,” tandasnya. (*)