LINEAR.CO.ID | MALANG – Satreskrim Polres Malang menangkap lima tersangka kasus judi online jaringan internasional. Peran para pelaku sebagai pengepul judi togel online yang berbasis di Singapura dan Hong Kong.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, modus yang dilakukan kelima tersangka, dengan mengumpulkan uang dari para pemasang tebak judi nomor (togel).
“Kami berhasil menangkap lima orang yang melakukan judi togel yang dilakukan secara online. Dua tersangka di Kecamatan Tirtoyudo, dua tersangka di Kepanjen , dan Wagir satu tersangka,” kata Iptu Ahmad Taufik, kemarin Senin (22/8/22) di Mapolres Malang.
Dari hasil penyelidikan, Iptu Taufik mengatakan bahwa lima pelaku itu bertindak mulai penombok serta pengecer judi togel yang berbasis di Singapura dan Hongkong.
Kelima pejudi online ini adalah inisial RD warga Desa Dilem Kecamatan Kepanjen; YS (43) Warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir. AS (44), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen; WR (64) dan HA (50), warga Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo.
“Mereka ini kami tangkap secara terpisah. Kelimanya tidak satu jaringan, namun kasusnya sama judi online toto gelap,” lanjut Iptu Taufik.
Modus yang dilakukan kelima pejudi online tersebut sama. Mereka menerima tombokan judi togel dari penombok yang kemudian ditombokkan ke situs judi online.
Dari keterangan para tersangka,diketahui ada tiga situs judi togel online yang digunakan. Yakni Olx Toto, Judi Kingdom, dan Sultan Toto.
Penangkapan kelima tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Malang masih marak perjudian toto gelap.
Berdasarkan informasi itu, Polisi langsung menyelidiki. Terlebih saat ini ada atensi kapolri untuk terus memberangus perjudian.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara,”pungkas Kasi Humas Polres Malang ini.
Polisi Ungkap Judi Online di Sumut, Omset Capai Rp 1 Miliar Per Hari
Polisi telah membongkar praktik judi online di kawasan perumahan elite Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin (8/8) kemarin. Tak main-main, omzet bisnis haram itu mencapai Rp1 miliar per hari dari total 12 website judi online.
“Hasil penyelidikan bahwa dari komputer di tempat kejadian dapat menghasilkan omzet per harinya itu Rp30 juta dari satu website. Diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar omzet per hari dari seluruh website yang beroperasi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (10/8).
Dalam menjalankan operasionalnya, lokasi praktik judi itu mengamuflase sebagai tempat kuliner. Praktik judi online berkedok restoran itu menggunakan tujuh ruko dalam menjalankan bisnisnya.
“Modusnya warung kuliner, tampak seperti di luar restoran tetapi di bagian dalam lantai satu, dua, dan tiga itu tempat beroperasinya perjudian online,” ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan praktik judi itu menggunakan layanan hos web dari luar negeri. Sedikitnya ada 13 domain yang ditemukan berada di luar negeri. Adapun jenis permainan yang ditawarkan oleh situs-situs itu mulai dari judi bola, kasino, togel, dan lainnya.
“Ini modus yang dilakukan para pemain,” jelas Hadi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan lokasi praktik judi online itu dikendalikan oleh seorang pria berinisial AP. Namun, hingga sekarang belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Belum ada tersangka ini. Kami tertibkan semuanya tanpa terkecuali,” katanya.
Masih kata Tatan, pada saat penggerebekan lokasi perjudian itu polisi tidak menemukan satu pun operator dan pemilik judi online tersebut.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Penyidik lagi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi melakukan analisa terhadap barang bukti yang disita,” pungkasnya. (*)