Subulussalam

Terkait Statement Sekda Subulussalam, BM: Dia Tidak Paham dan Membuat Sekat ke Dua Lembaga

120
×

Terkait Statement Sekda Subulussalam, BM: Dia Tidak Paham dan Membuat Sekat ke Dua Lembaga

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Menaggapi statement Sekretaris Daerah (Sekda) Subulussalam, menyoal rekomendasi DPR terkait pembatalan pemilihan BPK se Kota Subulussalam. Bahagia Maha (BM) mengatakan Sekda tidak paham dan terkesan membuat sekat di kedua Lembaga pemerintahan Kota setempat itu.

“Atas statemen Sairun, sepertinya Sekda itu sendiri tidak mengerti lembaga-lembaga apa saja yang disebut  pemerintahan sehingga Sairun menyebut DPR sudah salah masuk kamar. Jangan-jangan Sairunya yang sudah salah makan obat karena tidak mengetahui bahwa lembaga DPR itu juga bagian dari pemerintahan yang sah dan tidak bisa dipisahkan,” sampai BM, kepada linear.co.id, Minggu, (5/05/24).

Ditegaskan Bahagia Maha (BM), yang merupakan anggota komisi A DPR di Kota Subulussalam yang membidangi pemerintahan itu, bahwa DPR sudah sesuai menjalankan tufoksinya, sebagai fungsi pengawasan dilembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terhormat di Kota Subulussalam tersebut.

Melainkan dengan Sairun sebagai Sekda di Pemko tersebut, bahwa katanya DPR sudah salah masuk kamar. Berarti Sekda tersebut, sama sekali tidak mengetahui lembaga-lembaga apa saja yang disebut Pemerintahan.

“Saudara Sairun sebagai Sekda tidak mengetahui apa saja lembaga Pemerintahan dan Sairun terkesan telah menyekat atau memisahkan antara Eksekutif dan Legislatif di Negeri ini,” ujar BM.

Lanjut BM, Sekda Subulussalam tersebut, tidak mempunyai kapasitas untuk menanggapi terkait rekomendasi DPR itu. Karena DPR menyampaikan kepada Walikota Subulussalam, terkecuali tanggapan itu atas nama Walikota yang disampaikan oleh Sairun sebagai Sekda.

“Saudara Sairun harusnya mengerti bahwa Walikota dan DPR itu memiliki kedudukan sejajar dan setara, Namun walikota tidak bisa menurunkan anggota DPR, tapi sebaliknya DPR bisa mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota untuk diberhentikan atas keputusan dan wewenang DPR apabila terbukti melanggar ketentuan atau mencederai hak hak rakyat,” jelas BM.

Oleh karna itu ditambahkan BM, selain DPR mempunyai fungsi pengawasan atas segala aturan-aturan apa saja yang dijalankan Walikota, DPR punya hak mengusulkan pemberhentian walikota jika terbukti melanggar aturan dalam pemerintahan itu, Apalagi menyangkut dengan penyelenggaraan pemilihan anggota BPK seluruh desa  tentu menggunakan uang APBK.

“Ya jelas DPR menjalankan fungsinya sebagai pengawasan, jadi saudara Sairun jangan asal ngomong, menyebutkan DPR salah masuk kamar, sepertinya sekda ini tidak mengerti tataan dalam  pemerintahan,” imbuh BM.

“Andai saja pemerintahan Subulussalam ini sehat dan kepala daerahnya mengerti, bahwa Sekda pun bisa direkomendasikan DPR untuk diganti. Kami tegaskan agar saudara Sairun jangan membuat sekat antara dua lembaga pemerintahan ini, Eksekutif dan Legislatif itu sama-sama pemeritahan yang sejajar dan setara jadi jangan bilang DPR salah masuk kamar. Semoga saudara Sekda ini bisa memahami itu,” pungkas BM. (*)