Google
BeritaDaerah

Memanas Jubir Pemerintah Aceh MTA Diusir dari Rapat Paripurna DPRA

41
×

Memanas Jubir Pemerintah Aceh MTA Diusir dari Rapat Paripurna DPRA

Sebarkan artikel ini
MTA saat disuruh kelura dari rapat paripurna DPRA, foto: linear.co.id

BANDA ACEH | LINEAR.CO.ID  – Juru Bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA, diusir dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2023 yang membahas Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024. Permintaan untuk mengeluarkan MTA pertama kali diajukan oleh H. Khalili dari Fraksi Partai Aceh (PA) pada Rabu (13/9/2023).

“Seseorang juru bicara memberikan komentar yang dianggap tidak pantas terhadap DPRA. Kami adalah perwakilan dari lebih dari 5 juta penduduk Aceh. Namun, dengan beraninya dia menyebut kami sebagai anak-anak kecil dalam ruangan ini. Oleh karena itu, saya sebagai perwakilan dari Partai Aceh tidak bisa menerima hal ini. Saya meminta kepada pimpinan jika memang beliau hadir dalam rapat ini, tolong dikeluarkan dan di-blacklist agar tidak bisa hadir lagi di sini,” ujar H. Khalili dalam rapat paripurna.

Permintaan tersebut juga disambut dengan tepuk tangan oleh sejumlah anggota DPRA lainnya yang hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Far Tueng Bila : Apa Kabar UPK Nurussalam ?

Ketua DPRA, Saiful Bahri, kemudian meminta MTA untuk beranjak dan keluar dari rapat paripurna tersebut. “Tanpa mengurangi rasa hormat kami, kami meminta kepada pak MTA untuk keluar dari rapat ini,” ujar Saiful Bahri.

MTA, yang saat itu merasa dipermalukan, tidak beranjak dari tempat duduknya. Hingga akhirnya, pihak pengamanan dan satpam membujuknya untuk keluar.

“Ini adalah rapat terbuka, dan saya juga sebagai warga negara berhak mendengar rapat paripurna ini. Saya bukan ancaman dalam rapat ini, mengapa harus diusir,” tutur MTA yang enggan meninggalkan ruangan.

Baca Juga: RSPAD Serahkan Hasil Autopsi Imam Masykur, ikut disaksikan Staf Ahli Haji Uma

Permintaan untuk meninggalkan gedung DPR Aceh kembali diungkapkan oleh beberapa anggota Dewan yang hadir dalam rapat, bahkan mereka meminta rapat ditunda jika MTA tidak mau keluar. Kemudian, MTA beranjak keluar dari tempat duduknya, meninggalkan ruangan rapat paripurna DPR Aceh.

Sebelumnya diketahui, MTA telah memberikan pandangan terhadap rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang sempat ditunda beberapa kali oleh DPR Aceh karena ketidakhadiran Gubernur Aceh Achmad Marzuki. MTA berpendapat bahwa DPR Aceh terlalu kekanak-kanakan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *